Misteri pelaku pembunuhan terhadap bocah Neng di kawasan Kamal,
Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober 2015 lalu akhirnya terkuak
sudah. Polisi telah melakukan gelar perkara dan memutuskan Agus sebagai
pelaku pembunuh terhadap bocah yang jenazahnya ditemukan di dalam
kardus.
Awalnya, Agus memanggil bocah Neng yang kebetulan lewat di depan
warung miliknya. Bocah Neng pun dipanggil masuk ke dalam warung
tersebut. Di dalam, Agus langsung berusaha memerkosa dengan membuka
paksa pakaiannya. Akibat tindakan Agus, kemaluan bocah Neng mengalami
kerusakan hingga berdarah. Kemudian bocah Neng yang terbaring di lantai
pun disumpal mulutnya dengan kaos kaki serta tangan dan kakinya diikat
kabel charger ponsel.
Bahkan Agus semakin menjadi, hingga dia menjerat leher bocah Neng
dengan kabel listrik hingga meninggal dunia. Ketika bocah Neng
meninggal, Agus baru menyadari perbuatannya dan langsung mencari lakban
untuk mengikat tubuh Neng agar masuk di dalam kardus.
Kaos kaki tersebut yang menjadi salah satu bukti yang menunjukkan A
sebagai tersangka pembunuh bocah Neng. DNA pelaku di kaos kaki tersebut
identik sehingga polisi mengerucutkan pemeriksaan terhadap Agus yang
awalnya baru ditetapkan sebagai saksi. Meski demikian, polisi masih
berusaha mendalami apakah memang benar Agus membunuh Neng karena di
bawah pengaruh narkotika?
Dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya, A memberikan keterangan yang
berbeda-beda sampai polisi harus mengirim hypno forensic investigator
untuk memperoleh keterangan yang akurat dari Agus. Dan haislnya, Agus
memang membunuh bocah Neng.
Terkait dengan perbuatan keji tersebut, bibi Agus, Susi Sarbini (66)
mengatakan, Agus sempat menikah dan memiliki seorang anak perempuan.
“Sekarang anaknya sudah menikah,” kata Susi.
Meski sudah menikah hampir 20 tahun, kehidupan rumah tangga Agus
tidak harmonis. Istri Agus, sebut Susi, saat ini tinggal bersama
orangtua pria yang saat ini telah diamankan pihak Kepolisian. “Mereka
hanya status, tidak bercerai, tapi lo-lo gue-gue,” kata Susi.
Warga sekitar mulai mengetahui Agus akrab dengan obat-obatan
terlarang, sejak pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja pada
2002. Seolah tidak jera, pada 2011, Agus kembali diciduk karena
mengedarkan sabu-sabu.
Menurut Liling, Ketua RT tempat tinggal Agus, setelah keluar dari
penjara pada awal 2015, barulah pria 37 tahun itu, tinggal di rumah
sekaligus warung miliknya.
Liling menyebutkan pada warung tersebut memang banyak anak-anak yang
berkumpul. Susi menambahkan, setelah terlibat narkoba, Agus menjadi
sulit diatur. Hal itu yang menyebabkan dia hidup terpisah dari orang
tuanya.
Saat ini, jelas Susi, rumah orangtua Agus dalam keadaan kosong,
seluruh keluarganya pergi ke Jawa Tengah. “Bapak tirinya ada penyakit
jantung, jadi mereka sekeluarga pergi ke Jawa Tengah untuk menenangkan
diri. Istri dan anak Agus juga ikut mengungsi,” kata Susi.
Agus Darmawan alias AD (39), pelaku pembunuhan dan pencabulan anak wanita, dalam hal penanganan Hukum, Tersangka pembunuhan dan pencabulan dijerat pasal 340
KUHP juncto pasal 338
KUHP
juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Tentu dalam hal ini, saya sebagai salah satu mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Medan Area sangat prihatin terhadap korban, sebab jika dihubungkan pun dengan Pancasila sebagai dasar negara kita, kelima sila pun dapat dikatakan sudah dilanggar, semoga kasus ini harus terus diperdalam dan dituntaskan sebaik-baiknya.