Junin Namja BTOB-Minhyuk Ulzzang

widgeo.net

Kamis, 06 Desember 2018

“Abdiku Bagimu Negeri”
The founding Father telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.. Soekarno mengatakan “ Perjuangan kalian akan lebih sulit untuk mempertahankan kemerdekaan bila dibandingkan dengan merebut kemerdekaan yang telah kami lakukan”
 Kini, Hal tersebut terbukti bahwa Perpecahan antarumat beragama dan Intoleransi di Indonesia sedang banyak terjadi . Sebagai masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sudah seharusnya kita saling menghargai perbedaan Agama, Suku, Budaya, namun tetap satu Indonesia. Karena hal tersebut telah menjadi identitas Khas yang dimiliki Indonesia.. “Jika belum mampu menjadi pahlawan setidaknya jangan menimbulkan perpecahan “
Ciptakan perdamaian, Demi Indonesia Berdaulat Kedepannya.. Insya Allah..
.
.
KBI Sumut 
#komunitasbelaindonesia 
#kbisumut 

#kbipancasila

Jumat, 16 Oktober 2015

Penanganan Hukum kasus Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Misteri pelaku pembunuhan terhadap bocah Neng di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober 2015 lalu akhirnya terkuak sudah. Polisi telah melakukan gelar perkara dan memutuskan Agus sebagai pelaku pembunuh terhadap bocah yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus.
Awalnya, Agus memanggil bocah Neng yang kebetulan lewat di depan warung miliknya. Bocah Neng pun dipanggil masuk ke dalam warung tersebut. Di dalam, Agus langsung berusaha memerkosa dengan membuka paksa pakaiannya. Akibat tindakan Agus, kemaluan bocah Neng mengalami kerusakan hingga berdarah. Kemudian bocah Neng yang terbaring di lantai pun disumpal mulutnya dengan kaos kaki serta tangan dan kakinya diikat kabel charger ponsel.
Bahkan Agus semakin menjadi, hingga dia menjerat leher bocah Neng dengan kabel listrik hingga meninggal dunia. Ketika bocah Neng meninggal, Agus baru menyadari perbuatannya dan langsung mencari lakban untuk mengikat tubuh Neng agar masuk di dalam kardus.
Kaos kaki tersebut yang menjadi salah satu bukti yang menunjukkan A sebagai tersangka pembunuh bocah Neng. DNA pelaku di kaos kaki tersebut identik sehingga polisi mengerucutkan pemeriksaan terhadap Agus yang awalnya baru ditetapkan sebagai saksi. Meski demikian, polisi masih berusaha mendalami apakah memang benar Agus membunuh Neng karena di bawah pengaruh narkotika?
Dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya, A memberikan keterangan yang berbeda-beda sampai polisi harus mengirim hypno forensic investigator untuk memperoleh keterangan yang akurat dari Agus. Dan haislnya, Agus memang membunuh bocah Neng.
 Terkait dengan perbuatan keji tersebut, bibi Agus, Susi Sarbini (66) mengatakan, Agus sempat menikah dan memiliki seorang anak perempuan. “Sekarang anaknya sudah menikah,” kata Susi.
Meski sudah menikah hampir 20 tahun, kehidupan rumah tangga Agus tidak harmonis. Istri Agus, sebut Susi, saat ini tinggal bersama orangtua pria yang saat ini telah diamankan pihak Kepolisian. “Mereka hanya status, tidak bercerai, tapi lo-lo gue-gue,” kata Susi.
Warga sekitar mulai mengetahui Agus akrab dengan obat-obatan terlarang, sejak pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja pada 2002. Seolah tidak jera, pada 2011, Agus kembali diciduk karena mengedarkan sabu-sabu.
Menurut Liling, Ketua RT tempat tinggal Agus, setelah keluar dari penjara pada awal 2015, barulah pria 37 tahun itu, tinggal di rumah sekaligus warung miliknya.
Liling menyebutkan pada warung tersebut memang banyak anak-anak yang berkumpul. Susi menambahkan, setelah terlibat narkoba, Agus menjadi sulit diatur. Hal itu yang menyebabkan dia hidup terpisah dari orang tuanya.
Saat ini, jelas Susi, rumah orangtua Agus dalam keadaan kosong, seluruh keluarganya pergi ke Jawa Tengah. “Bapak tirinya ada penyakit jantung, jadi mereka sekeluarga pergi ke Jawa Tengah untuk menenangkan diri. Istri dan anak Agus juga ikut mengungsi,” kata Susi.
Agus Darmawan alias AD (39), pelaku pembunuhan dan pencabulan anak wanita, dalam hal penanganan Hukum, Tersangka pembunuhan dan pencabulan dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tentu dalam hal ini, saya sebagai salah satu mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Medan Area sangat prihatin terhadap korban, sebab jika dihubungkan pun dengan Pancasila sebagai dasar negara kita, kelima sila pun dapat dikatakan sudah dilanggar, semoga kasus ini harus terus diperdalam dan dituntaskan sebaik-baiknya.